adada
CEPAT | PROFESIONAL | TERJANGKAU
(0281)65 80400

Layanan Poli Gigi

Berikut kami beritahukan kepada pasien, keluarga pasien dan segenap petugas poliklinik RSU Siaga Medika Purbalingga bahwa mengingat profesi dokter gigi spesialis konservasi merupakan profesi yang menuntut ketelitian dan fokus yang tinggi maka kami beritahukan bahwa dengan ini perlu diadakan pembatasan jumlah pasien guna mencapai hasil perawatan gigi yang paripurna.

Oleh karenanya manajemen dan dokter penanggung jawab pasien menetapkan bahwa dalam setiap hari, kuota pasien poliklinik perawatan gigi konservatif adalah sebesar 13 orang dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Pasien yang direncanakan kontrol oleh Dokter Gigi Spesialis Konservasi adalah pasien yang diutamakan

2) Pasien tersebut mendapatkan surat perintah kontrol dari dokter spesialis gigi konservasi dan diwajibkan daftar ulang pada H-1, dengan ketentuan :
a) Daftar ulang dilakukan 1 hari sebelumnya (H-1) maksimal jam 14.00 pada loket pendaftaran poliklinik yang ditunjuk
b) Pasien dan atau keluarga membawa berkas surat perintah kontrol dari dokter serta menunjukkan data pendukung pada saat daftar ulang
c) Pasien yang telah mendapatkan surat perintah kontrol namun tidak daftar ulang pada waktu yang ditentukan dinyatakan gugur dan masuk ke dalam kriteria pasien reguler

3) Pasien baru, pasien lama yang dirujuk dari FKTP, pasien rencana kontrol yang tidak melakukan daftar ulang dikelompokkan sebagai pasien reguler dan harus mengikuti ketentuan pendaftaran reguler

4) Pasien reguler yang berkeinginan untuk berobat di klinik wajib datang langsung pada hari dimana dokter praktik (tidak bisa melalui online/booking), dengan ketentuan :
a) no antrian yang diakui adalah antrian resmi yang didapat dari mesin antrian digital milik RSU Siaga Medika Purbalingga
b) kertas antrian yang diakui pula adalah kertas antrian yang dicetak diatas jam 10.00 pagi di hari yang sama, jika pasien/keluarga mengambil antrian dibawah jam 10.00 dianggap gugur dan diharuskan mengambil kembali no antrian
c) kuota pasien reguler ditentukan berdasarkan banyaknya pasien rencana kontrol yang telah melakukan daftar ulang sesuai ketentuan diatas

5) Guna meningkatkan pelayanan dan transparansi, manajemen menghimbau kepada calon pasien klinik gigi konservasi untuk selalu memperhatikan informasi kuota klinik gigi pada panel TV informasi/PKRS poliklinik

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dan sesuai kebutuhan pelayanan